Skip to main content

Hadits Ekonomi - Larangan Dua Akad dalam Satu Transaksi

Bismillah...Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits. Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi. Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits, merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW.
Pernah mendengar istilah “larangan dua akad dalam satu transaksi”? Hadits berikut merupakan salah satu sumber yang melatarbelakangi larangan dua akad dalam satu transaksi. Banyak perdapat bermunculan ketikan menginterretasikan malikat dua akad dalam satu transaksi. Apakah seudah sesuai konteksnya? Atau malah nalar yang lebih dominan daripada konteks kasus yang terjadi pada zaman Rasulullah? Mari kita pelajari hadits dibawah ini, sebagai acuan dalam memahami maksud dari dua akad dalam satu transaksi.
Artinya:Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa 'Aisyah, Ummul Mu'minin radliallahu 'anha berkehendak untuk membeli seorang budak wanita lalu dibebaskannya. Tuannya berkata: "Kami jual kepada anda namun perwaliannya tetap menjadi hak kami. Kemudian kejadian ini diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau bersabda: "Janganlah menghalangi kamu persyaratan mereka itu, karena sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya".
Hadits ini sering kali dijadikan hujjah hukum dua akad dalam satu transaksi, walaupun tidak sedikit yang memiliki pemahaman dengan apa yang termaktub dalam hadits ini. Hadits ini membahas soal memerdekakan budak, dengan cara dibeli. Akan tetapi, pemilik budak/hamba sahaya (penjual) mencsyaratkan bahwa hak wali dari budak tersebut tetap berada pada dirinya. Padahal, jual beli merupakan salah metode untuk mengalihkan kepemilikan. Yang itu berarti ketika kepemilikan sudah berpindah, maka dengan sendirinya hak penuh berada pada pemilik baru. Akan tetapi, dalam kontek ini, pemilik mensyaratkan bahwa hak wali, tetap ada pada pemiliknya.
Persoalan bukan terletak pada status, akan tetapi pada syarat yang melekat pada objek yang diperjualbelikan.  ketika syaratnya tidak terpenuhi, maka mustahil terjadi transaksi. Ini lah yang menjadi masalah, sehingga memunculkan larangan dua akad dalam satu transaksi.
Dari sisi sanad, periwayatan hadits ini tidak ada masalah. Hal ini sesuai dengan pendapat para ulama hadits yang bersepakat memberikan predikat shahih pada hadits ini. Dengan predikat shahih, hadits ini terkodifikasi dalam kitab shahih bukhari dengan nomor hadits 2024.

Popular posts from this blog

Hadits Ekonomi - Larangan Jual Beli Gharar dan Ijon

Bismillah... Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits . Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi . Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits , merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW. Untuk mendapatkan keuntungan berlimpah, banyak hal yang dilakukan para penjual. Mulai dari hal yang masuk akal, hingga hal yang tidak masuk akal. Pada zaman rasulullah pun, sering ditemui prilaku penjual yang tidak masuk akal. Mulai dari wajib beli ketika menyentuh produk yang dijual. Jual produk, baru ditakar, serta banyak hal lainnya. Tentu saja, jika berpotensi merugikan salah satu pihak, maka praktek jual beli terbesut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuan

Hadits Qudsi : 3 Orang yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat

" 3 Orang yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat " Alhamdulillah, pada kesempatan ini saya bisa kembali berbagi sebuah hadits yang mudah-mudahan bisa kita pahami maknanya, menjadi obat hati sekaligus sebagai sarana untuk menyiaminya, sehingga bisa mempertebal keimanan kita kepada Allah SWT melalui pesan-pesan yang disampaikan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW. Dalam kesempatan ini, melalui blog Berbagi Hadits Tiap Hari pada kategori Hadits Qudsi , saya akan berbagi sebuah hadits yang diberi judul “ 3 Orang yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat ”. Mengapa diberi judul seperti itu? Mari kita simak hadits di bawah ini! Artinya : Telah menceritakan kepada saya Bisyir bin Marhum telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim dari Isma'il bin Umayyah dari Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari q