Pada kesempatan ini, kami akan berbagi sebuah hadits yang masuk dalam klasifikasi hadits ekonomi. Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, terkadang banyak cara yang dilakukan oleh para pedagang. Tidak sedikit diantaranya dilakukan dengan cara yang tidak fair. Pada kesempatan ini, kita akan berbagi sebuah hadits, yang didalamnya menggambarkan sikap seorang pembeli ketika dicurangi oleh penjualnya. Seperti apa bentuk kecurangan yang dilakukan oleh penjual dalam konteks hadit ini? Bagaimana sikap yang ditunjukkan oleh sipembeli dalam konteks hadits ini? Mari kita simak haditsnya berikut ini.

Artinya:“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru telah menceritakan kepada kami Al Makkiy telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ziyad bahwa Tsabit, sahaya 'Abdurrahman bin Zaid mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha' kurma".”

Begitu arif contoh sikap yang diajarkan baginda Rasulullah SAW ketika mengalami tindak penipuan dalam jual beli. Dalam hadits tersebut tergambarkan sebuah kondisi dimana ada penjual kambing yang menahan susu kambing. Atau dengan kata lain, si penjual dengan sengaja tidak memeras susu kambing yang hendak ia jual, dengan tujuan agar berat kambing bisa sedikit lebih berat dibandingkan dengan kondisi normal, serta agar kambing yang akan dijual, terlihat lebih gemuk dan terkesan banyak dagingnya, sehingga banyak yang berminat untuk membelinya.
Jika terlanjur dibelu, tampa mengetahui kondisi sebenarnya, maka ada 2 pilihan yang bisa dilakukan oleh pembeli.
Pertama, jika merasa ikhlas atas tindakan yang dilakukan penjual, pembeli bisa menerima kondisi kambing apa adanya. Yaitu, kambing dengan kondisi tampak besar, tapi bukan karna dagingnya yang banyak, melainkan karna air susu yang sengaja tidak diperas.
Kedua, jika tidak sepakat dengan tindakan penjual, maka pembali bisa mengembalikan kambing yang sudah ia beli, dengan tambahan kurma sebanyak 1 sha'. Mengapa harus ada tambahan kurma sebanyak 1 sha'? jika ditelaah, ketika pembeli berhasil menjuan barang yang didagangkan, tentu ada sebuah kegembiraan yang luar biasa. akan tetapi, ketida barang yang sudah dibeli dikembalikan, tentu ada rasa kecewa. Untuk meredam rasa kecewa, maka diberi kurma sebanyak 1 sha. Ini merupakan sebuah contoh akhlak yang sangat baik untuk pembeli. Dalam beberapa literatur, 1 sha sama dengan 2,7kg / 2,75kg / ada juga yang mengatakan bahwa 1 sha sama dengan 3,8kg.
Hadits ini, diambil dari kitab shahih bukhari dengan nomor hadits 2007. Sebagaimana kita ketahui bahwa kitab shahih bukhari hanya memuat hadits-hadits yang memiliki derajat yang kuat dan dapat dijadikan hujjah. Berdasar pada ijma' ulama tentang hadits ini, hadits yang terkanndung dalam kitab shahih bukhari dengan nomor 2007 ini termasuk dalam klasifikasi hadits shahih dan bisa dijadikan hujjah.
Semoga bermanfaat, silahkan di share atau repost dengan mencantukman link aktif.