Skip to main content

Hadits Ekonomi - Mensikapi Kecurangan Penjual

Pada kesempatan ini, kami akan berbagi sebuah hadits yang masuk dalam klasifikasi hadits ekonomi. Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, terkadang banyak cara yang dilakukan oleh para pedagang. Tidak sedikit diantaranya dilakukan dengan cara yang tidak fair. Pada kesempatan ini, kita akan berbagi sebuah hadits, yang didalamnya menggambarkan sikap seorang pembeli ketika dicurangi oleh penjualnya. Seperti apa bentuk kecurangan yang dilakukan oleh penjual dalam konteks hadit ini? Bagaimana sikap yang ditunjukkan oleh sipembeli dalam konteks hadits ini? Mari kita simak haditsnya berikut ini.

Artinya:“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru telah menceritakan kepada kami Al Makkiy telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ziyad bahwa Tsabit, sahaya 'Abdurrahman bin Zaid mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha' kurma".”

Begitu arif contoh sikap yang diajarkan baginda Rasulullah SAW ketika mengalami tindak penipuan dalam jual beli. Dalam hadits tersebut tergambarkan sebuah kondisi dimana ada penjual kambing yang menahan susu kambing. Atau dengan kata lain, si penjual dengan sengaja tidak memeras susu kambing yang hendak ia jual, dengan tujuan agar berat kambing bisa sedikit lebih berat dibandingkan dengan kondisi normal, serta agar kambing yang akan dijual, terlihat lebih gemuk dan terkesan banyak dagingnya, sehingga banyak yang berminat untuk membelinya.
Jika terlanjur dibelu, tampa mengetahui kondisi sebenarnya, maka ada 2 pilihan yang bisa dilakukan oleh pembeli.
Pertama, jika merasa ikhlas atas tindakan yang dilakukan penjual, pembeli bisa menerima kondisi kambing apa adanya. Yaitu, kambing dengan kondisi tampak besar, tapi bukan karna dagingnya yang banyak, melainkan karna air susu yang sengaja tidak diperas.
Kedua, jika tidak sepakat dengan tindakan penjual, maka pembali bisa mengembalikan kambing yang sudah ia beli, dengan tambahan kurma sebanyak 1 sha'. Mengapa harus ada tambahan kurma sebanyak 1 sha'? jika ditelaah, ketika pembeli berhasil menjuan barang yang didagangkan, tentu ada sebuah kegembiraan yang luar biasa. akan tetapi, ketida barang yang sudah dibeli dikembalikan, tentu ada rasa kecewa. Untuk meredam rasa kecewa, maka diberi kurma sebanyak 1 sha. Ini merupakan sebuah contoh akhlak yang sangat baik untuk pembeli. Dalam beberapa literatur, 1 sha sama dengan 2,7kg / 2,75kg / ada juga yang mengatakan bahwa 1 sha sama dengan 3,8kg.
Hadits ini, diambil dari kitab shahih bukhari dengan nomor hadits 2007. Sebagaimana kita ketahui bahwa kitab shahih bukhari hanya memuat hadits-hadits yang memiliki derajat yang kuat dan dapat dijadikan hujjah. Berdasar pada ijma' ulama tentang hadits ini, hadits yang terkanndung dalam kitab shahih bukhari dengan nomor 2007 ini termasuk dalam klasifikasi hadits shahih dan bisa dijadikan hujjah.
Semoga bermanfaat, silahkan di share atau repost dengan mencantukman link aktif.

Popular posts from this blog

Hadits Ekonomi - Larangan Dua Akad dalam Satu Transaksi

Bismillah... Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits . Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi . Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits , merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW. Pernah mendengar istilah “larangan dua akad dalam satu transaksi”? Hadits berikut merupakan salah satu sumber yang melatarbelakangi larangan dua akad dalam satu transaksi. Banyak perdapat bermunculan ketikan menginterretasikan malikat dua akad dalam satu transaksi. Apakah seudah sesuai konteksnya? Atau malah nalar yang lebih dominan daripada konteks kasus yang terjadi pada zaman Rasulullah? Mari kita pelajari hadits dibawah ini, sebagai acuan dalam memahami maksud dari dua

Hadits Ekonomi - Larangan Jual Beli Gharar dan Ijon

Bismillah... Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits . Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi . Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits , merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW. Untuk mendapatkan keuntungan berlimpah, banyak hal yang dilakukan para penjual. Mulai dari hal yang masuk akal, hingga hal yang tidak masuk akal. Pada zaman rasulullah pun, sering ditemui prilaku penjual yang tidak masuk akal. Mulai dari wajib beli ketika menyentuh produk yang dijual. Jual produk, baru ditakar, serta banyak hal lainnya. Tentu saja, jika berpotensi merugikan salah satu pihak, maka praktek jual beli terbesut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuan

Hadits Penjelasan QS At Taubah ayat 108

Puji syukur hanya untuk Allah SWT , Shalawat serta salam semoga terus menghiasi setiap desah nafas umat Rasulullah, Habiballah, Nabiallah Muahammad SAW. Pada kesempatan ini, Referensi Hadits membahas mengenai penjelasan/latar belakang Hadits Penjelasan QS At Taubah ayat 108 . Pendekatan yang digunakan ialah metode tafsir bil ma'tsur . Yaitu sebuah metode tafsir, dengan menggunakan nash lain baik itu berupa ayat, hadits, kutipan pernyataan sahabat atau tabiin, yang memiliki keterkaitan dengan ayat yang akan ditafsirkan. Nash yang digunakan pada tema ini, yaitu sebuah hadits yang terkodifikasi dalam kitab Shahih Bukhari dengan nomor 4308. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Fathul Bari dengan nomor hadits 4676. Sebelum menyajikan hadits dimaksud, mari kita telaah terlebih dahulu Qur'an Surat At Taubah ayat 108 berikut ini: Artinya:  Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak