Skip to main content

Hadits Ekonomi - Larangan Jual Beli Gharar dan Ijon

Bismillah...
Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits. Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi. Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits, merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW.
Untuk mendapatkan keuntungan berlimpah, banyak hal yang dilakukan para penjual. Mulai dari hal yang masuk akal, hingga hal yang tidak masuk akal. Pada zaman rasulullah pun, sering ditemui prilaku penjual yang tidak masuk akal. Mulai dari wajib beli ketika menyentuh produk yang dijual. Jual produk, baru ditakar, serta banyak hal lainnya. Tentu saja, jika berpotensi merugikan salah satu pihak, maka praktek jual beli terbesut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan Islam. Mari kita simak salah satu hadits di bawah ini.
hadits larangan jual beli ijon
Artinya:Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah. Dia berkata: "Al Muzaabanah adalah seseorang menjual buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang berarti resikoku". Dia berkata; Dan telah menceritakan kepada saya Zaid bin Tsabit bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran pada 'ariyah dengan taksiran". ('Ariyah jama'nya 'aroya adalah menjual kurma yang masih dalam tangkainya di kebun dengan taksiran sehingga ketika berlalu waktu menjadi banyak, pent).
Daerah dengan latar pedesaan, yang sebagian besar penduduknya bercocok tanam tidak asing dengan istilah jual beli ijon. Dikutip dari kamus besar bahasa Indonesia, ijon adalah "pembelian padi dan sebagainya sebelum masak dan diambil oleh pembeli sesudah masak; 2 Ek kredit yang diberikan kepada petani, nelayan, atau pengusaha kecil, yang pembayarannya dilakukan dengan hasil panen atau produksi berdasarkan harga jual yang rendah;". Praktek jual beli hasil bumi, yang dilakukan sebelum masa panen tiba. Buahnya belum matang, tapi sudah ada yang membeli. Ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi. Penjual merasa rugi, jika ternyata hasil panen melimpah. Akan menghasilkan uang yang jauh lebih besar dari taksiran ketika melakukan transaksi jual beli ijon. Kemungkinan lainnya adalah pembeli yang merasa rugi, ketika ternyata hasil panen jauh lebih sedikit dari taksiran ketika dilakukan transaksi ijon. Artinya, transaksi jual beli ini penuh dengan ketidakpastian atau dalam bahasa agama gharar. Bahkan, mungkin masuk dalam kategori maysir atau mengundi nasib.
Ternyata, praktek jual beli ijon juga terjasi pada zaman Rasul. Dimana banyak pengepul membeli kurma yang masih ditangkainya, sebelum tiba waktu dipanen. Terlepas dari apapun motivnya. Transaksi seperti ini rentan dengan ketidakpastian.
Islam sebagai agama penyemurna, muncul salah satunya untuk menyempurnakan kebiasaan-kebiasaan tidak fair, kemudian menggantinya dengan nilai-nilai yang lebih adil. Termasuk dalam hal jual beli ijon. Hadits di atas merupakan salah satu nash yang menjadi referensi dalam hal haramnya jual beli dengan sistim ijon. Dimana dalam hadits di atas tertulis dengan lugas, gambaran praktek jual beli ijon yang dalam hal ini diistilajkan dengan "'Ariyah". Walaupun dikatakan bahwa jika dilakukan dengan takaran, maka ada kelonggaran.
Sebelum masuk pada pembahasan ijon. Hadits diatas juga membahas praktek jual beli dengan sistem Muzaabanah. Dalam hadits di atasa dikatakan, Al Muzaabanah yaitu ketika seseorang menjual buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang berarti resikoku. Kebiasaan yang sudah mengakar pada bangsa arab jahiliah, yang dilarang dalam Islam.
Dari sisi sanad, hadits ini memiliki 2 jalur sanad, dimana semua rawinya tidak bermasalah. Menurut ijma' ulama hadits, hadits ini masuk dalam kategori hadits shahih. Dengan keshahihannya, hadits ini terkodifikasi dalam kitab Shahih Bukhari dengan nomor hadits 2027, dan dalam kitab fathul bari memiliki nomor hadits 2172 dan 2173.
Wallahua'lam bussawab…
Semoga sedikit tulisan ini bisa bermanfaat. Jika ada yang baik dari pesan yang ada dalam postingan ini, silahkan di ambil dan dishare.


Comments

Popular posts from this blog

Hadits Ekonomi - Larangan Dua Akad dalam Satu Transaksi

Bismillah... Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits . Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi . Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits , merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW. Pernah mendengar istilah “larangan dua akad dalam satu transaksi”? Hadits berikut merupakan salah satu sumber yang melatarbelakangi larangan dua akad dalam satu transaksi. Banyak perdapat bermunculan ketikan menginterretasikan malikat dua akad dalam satu transaksi. Apakah seudah sesuai konteksnya? Atau malah nalar yang lebih dominan daripada konteks kasus yang terjadi pada zaman Rasulullah? Mari kita pelajari hadits dibawah ini, sebagai acuan dalam memahami maksud dari dua

Hadits Qudsi : 3 Orang yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat

" 3 Orang yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat " Alhamdulillah, pada kesempatan ini saya bisa kembali berbagi sebuah hadits yang mudah-mudahan bisa kita pahami maknanya, menjadi obat hati sekaligus sebagai sarana untuk menyiaminya, sehingga bisa mempertebal keimanan kita kepada Allah SWT melalui pesan-pesan yang disampaikan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW. Dalam kesempatan ini, melalui blog Berbagi Hadits Tiap Hari pada kategori Hadits Qudsi , saya akan berbagi sebuah hadits yang diberi judul “ 3 Orang yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat ”. Mengapa diberi judul seperti itu? Mari kita simak hadits di bawah ini! Artinya : Telah menceritakan kepada saya Bisyir bin Marhum telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim dari Isma'il bin Umayyah dari Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari q