Skip to main content

Hadits Ekonomi - Larangan Dua Akad dalam Satu Transaksi

Bismillah...Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits. Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi. Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits, merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW.
Pernah mendengar istilah “larangan dua akad dalam satu transaksi”? Hadits berikut merupakan salah satu sumber yang melatarbelakangi larangan dua akad dalam satu transaksi. Banyak perdapat bermunculan ketikan menginterretasikan malikat dua akad dalam satu transaksi. Apakah seudah sesuai konteksnya? Atau malah nalar yang lebih dominan daripada konteks kasus yang terjadi pada zaman Rasulullah? Mari kita pelajari hadits dibawah ini, sebagai acuan dalam memahami maksud dari dua akad dalam satu transaksi.
Artinya:Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa 'Aisyah, Ummul Mu'minin radliallahu 'anha berkehendak untuk membeli seorang budak wanita lalu dibebaskannya. Tuannya berkata: "Kami jual kepada anda namun perwaliannya tetap menjadi hak kami. Kemudian kejadian ini diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau bersabda: "Janganlah menghalangi kamu persyaratan mereka itu, karena sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya".
Hadits ini sering kali dijadikan hujjah hukum dua akad dalam satu transaksi, walaupun tidak sedikit yang memiliki pemahaman dengan apa yang termaktub dalam hadits ini. Hadits ini membahas soal memerdekakan budak, dengan cara dibeli. Akan tetapi, pemilik budak/hamba sahaya (penjual) mencsyaratkan bahwa hak wali dari budak tersebut tetap berada pada dirinya. Padahal, jual beli merupakan salah metode untuk mengalihkan kepemilikan. Yang itu berarti ketika kepemilikan sudah berpindah, maka dengan sendirinya hak penuh berada pada pemilik baru. Akan tetapi, dalam kontek ini, pemilik mensyaratkan bahwa hak wali, tetap ada pada pemiliknya.
Persoalan bukan terletak pada status, akan tetapi pada syarat yang melekat pada objek yang diperjualbelikan.  ketika syaratnya tidak terpenuhi, maka mustahil terjadi transaksi. Ini lah yang menjadi masalah, sehingga memunculkan larangan dua akad dalam satu transaksi.
Dari sisi sanad, periwayatan hadits ini tidak ada masalah. Hal ini sesuai dengan pendapat para ulama hadits yang bersepakat memberikan predikat shahih pada hadits ini. Dengan predikat shahih, hadits ini terkodifikasi dalam kitab shahih bukhari dengan nomor hadits 2024.

Popular posts from this blog

Hadits Ekonomi - Larangan Jual Beli Gharar dan Ijon

Bismillah... Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits . Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi . Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits , merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW. Untuk mendapatkan keuntungan berlimpah, banyak hal yang dilakukan para penjual. Mulai dari hal yang masuk akal, hingga hal yang tidak masuk akal. Pada zaman rasulullah pun, sering ditemui prilaku penjual yang tidak masuk akal. Mulai dari wajib beli ketika menyentuh produk yang dijual. Jual produk, baru ditakar, serta banyak hal lainnya. Tentu saja, jika berpotensi merugikan salah satu pihak, maka praktek jual beli terbesut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuan

Hadits Penjelasan QS At Taubah ayat 108

Puji syukur hanya untuk Allah SWT , Shalawat serta salam semoga terus menghiasi setiap desah nafas umat Rasulullah, Habiballah, Nabiallah Muahammad SAW. Pada kesempatan ini, Referensi Hadits membahas mengenai penjelasan/latar belakang Hadits Penjelasan QS At Taubah ayat 108 . Pendekatan yang digunakan ialah metode tafsir bil ma'tsur . Yaitu sebuah metode tafsir, dengan menggunakan nash lain baik itu berupa ayat, hadits, kutipan pernyataan sahabat atau tabiin, yang memiliki keterkaitan dengan ayat yang akan ditafsirkan. Nash yang digunakan pada tema ini, yaitu sebuah hadits yang terkodifikasi dalam kitab Shahih Bukhari dengan nomor 4308. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Fathul Bari dengan nomor hadits 4676. Sebelum menyajikan hadits dimaksud, mari kita telaah terlebih dahulu Qur'an Surat At Taubah ayat 108 berikut ini: Artinya:  Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak