Bismillah...Dengan penuh syukur, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa kembali berbagi sebuah referensi hadits. Hadits yang kami share melalui postingan kali ini masuk dalam kategori hadits ekonomi. Dalam berbagai literasi dinyatakan bahwa hadits, merupakan referensi utama yang menjelaskan konteks setiap ayat dalam Al Qur’an. Semoga, setiap hadits yang kami bagikan bermanfaat untuk memupuk keimanan, memberikan wawasan kehidupan yang sesuai dengan perkataan, perbuatan, dan atau permakluman Rasulullah SAW.
Pernah mendengar istilah “larangan dua akad dalam satu transaksi”? Hadits berikut merupakan salah satu sumber yang melatarbelakangi larangan dua akad dalam satu transaksi. Banyak perdapat bermunculan ketikan menginterretasikan malikat dua akad dalam satu transaksi. Apakah seudah sesuai konteksnya? Atau malah nalar yang lebih dominan daripada konteks kasus yang terjadi pada zaman Rasulullah? Mari kita pelajari hadits dibawah ini, sebagai acuan dalam memahami maksud dari dua akad dalam satu transaksi.
Artinya: Telah menceritakan kepada saya Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus bahwa dia mendengar 'Umar radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) ".
Hadits di atas paling tidak mengandung 3 pesan yang diungkapkan dalam bahasa yang lugas. Diantaranya pertama bahwa Jual beli beras dengan beras adalah riba' kecuali "begini-begini" (kontan, cash), pesan kedua adalah gandum dengan gandum adalah riba' kecuali "begini-begini" (kontan, cash), dan yang ketiga yaitu kurma dengan kurma adalah riba' kecuali "begini-begini" (kontan, cash). Dari sisi penyajian bahasanya, hadits ini sepertinya masuk dalam kategori hadits bil fi'li. Yaitu hadits yang diungkapkan dala bentuk tindakan, lalu kemudian ditranskrip dalam bentuk bahasa text. Karenya, ada pemaknaan bahasa non verbal yang dipertegas oleh bahasa text. Seperti contoh dalam terjemahan "begini-begini", kemudian dipertegah bahwa kalimat tersebut baksudnya adalah dengan cara cash/tunai.
Dari sisi bahasa, yang bisa dipahami dari hadits di atas adalah bahwa ada barang-barang tertentu, yang hanya bisa ditransaksikan secara tunai/cash. Jika ditransaksikan dengan cara kredit/pembayaran tunda, maka masuk dalam vonis riba. Adapun barang yang dimaksud dalam hadits ini yaitu beras/bahan pokok, gandum, dan kurma. Artinya, pertukaran sejenis antar barang-barang dimaksud, harus dilakukan secara tunai/cash, jika tidak, maka bisa jadi hukumnya riba.
Semoga kita senantiasa diberi hidayah untuk memahami setiap petunjukNYA, diberikan kekuatan untuk menjalankan hidup sesuai petunjukNya. Jika ada manfaat yang bisa di ambil, bantu kami untuk membagikan tulisan singkat ini.
Wallahu'alam bissawab.
Comments