"Larangan Membeli yang Telah Ditawar Orang Lain"
Alhamdulillah, pada kesempatan ini saya bisa kembali berbagi sebuah hadits yang mudah-mudahan bisa kita pahami maknanya, menjadi obat hati sekaligus sebagai sarana untuk menyiaminya, sehingga bisa mempertebal keimanan kita kepada Allah SWT melalui pesan-pesan yang disampaikan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW. Dalam kesempatan ini, melalui blog Berbagi Hadits Tiap Hari pada kategori Hadits Ekonomi, saya akan berbagi sebuah hadits yang diberi judul “Larangan Membeli yang Telah Ditawar Orang Lain”. Mengapa diberi judul seperti itu? Mari kita simak hadits di bawah ini!

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan jangan pula sebagian kalian membeli barang yang dibeli orang lain (sedang ditawar) dan janganlah melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain, dengan maksud menipu pembeli) dan janganlah orang kota membeli buat orang desa. Janganlah kalian menahan susu dari unta dan kambing (yang kurus dengan maksud menipu calon pembeli). Maka siapa yang membelinya setelah itu maka dia punya hak pilih, bila dia rela maka diambilnya dan bila dia tidak suka dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma".